Beranda | Artikel
Hukum Berobat Menggunakan Turunan Hewan (Misalnya Insulin)
Selasa, 28 Mei 2013

Ada beberapa obat dalam kedokteran modern yang menggunakan turunan hewan. Salah satunya Insulin yang sering digunakan bagi penderita diabetes mellitus (sakit gula) tahap lanjut. Insulin dibuat dengan diisolasi dari pankreas sapi atau babi (sekarang sudah canggih dengan menggunakan rekayasa genetika, DNA penghasil insulin disisipkan ke DNA bakteri, sehingga bakteri menghasilkan insulin). Bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Berikut sedikit pembahasannya.

 

Rincian hukum menggunakan obat turunan dari hewan

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah berkata,

أما لو صنع الدواء من الحيوان فله ثلاثة أحوال :

الأولى : أن يكون مما يؤكل لحمه وقد ذكي فالتداوي به مباح .

الثانية : أن يكون مما يؤكل لحمه ولم يذكى فلا يجوز التداوي به ، لأنه حرام وقد قال النبي صلى الله عليه وسلم : ” إن الله لم يجعل شفاءكم فيما حرم عليكم ” أخرجه البخاري في صحيحه معلقا من كلام ابن مسعود رضي الله عنه في كتاب الأشربة .

الثالثة : أن يكون مما لا يؤكل لحمه فلا يجوز التداوي به ؛ لما تقدم ، وهذا شامل للحم الخنزير

Adapun obat yang dibuat dari turunan hewan maka ada tiga keadaan:

Pertama: Dari hewan yang halal dimakan dagingnya dan disembelih maka berobat dengan ini hukumnya mubah

Kedua: dari hewan yang halal dimakan akan tetapi tidak disembelih maka tidak boleh berobat dengannya karena obat itu haram sebagaimana Riwayat,

“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan/obat pada apa yang Allah haramkan bagi kalian”

Ketiga: dari hewan yang haram dimakan dagingnya, maka tidak boleh berobat dengan hal ini sebagaimana hadits di atas, termasuk daging babi.[1]

 

Sudah ditemukan obat dari turunan hewan yang halal

Berobat dengan turunan hewan yang haram dimakan makan hukumnya juga haram. Sebagaimana keterangan dari Lajnah Daimah (Komite fatwa di Saudi) mengenai insulin dari babi.

استعمال الأنواع من الأنسولين المستخلص من الخنزير حرام؛ لما ثبت من الأدلة الدالة على تحريم التداوي بالمحرمات، وأن الله لم يجعل الشفاء في المحرمات، ومما ثبت في ذلك قوله صلى الله عليه وسلم: «عباد الله تداووا ولا تتداووا بحرام

Penggunaan jenis insulin dari turunan babi haram karena terdapat dalil yang menunjukkan keharaman berobat dengan yang diharamkan. Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan/obat pada apa yang Allah haramkan. Dan juga Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Wahai Hamba Allah, berobatlah kalian, janganlah berobat dengan yang haram” (HR. Abu Dawud)[2]

 

Alhamdulillah sudah mulai ditemukan obat dari turunan hewan yang halal seperti sapi dan kelinci. Begitu juga vaksin sudah ditemukan dari bahan sapi, sehingga bisa mengangkat kontroversi.

 

Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat

 

@Pogung Lor-Yogya, 17 Rajab 1434 H

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

silahkan like fanspage FB dan follow twitter

 


[1] Fatawa Syar’iyyah fi masa’ilit thibbiyah, Sumber:

[2] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 28/10,  Syamilah


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/hukum-berobat-menggunakan-turunan-hewan-misalnya-insulin.html